Pages

Friday 16 November 2018

PEMBORAN ABT PROYEK PAMSIMAS DI LOMBOK BARAT


Pemerintah Provinsi Nusa Tengara Barat bertekad mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan menjamin kebutuhan pokok akan air bersih yang memenuhi syarat kuantitas, kualitas, keterjangkauan dan keberlanjutan.Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama Leglisatif telah melahirkan Peraturan Daerah Nomor: 7 Tahun 2015 tentang Pemerataan Akses Air Bersih. Upaya pemerataan akses air bersih akan dilakukan oleh Pemerintah provinsi
bersama dengan pemerintah kabupaten/kota, masyarakat/ swasta dan dukungan Pemerintah Pusat dengan cara pengembangan sistem penyediaan air bersih pada delapan kabupaten dan dua kota se NTB.
Dalam rangka untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015, pada 18 Januari 2016 kemarin, di ruang rapat Batu Bulan Bappeda Provinsi NTB dilaksanakan Sosialisasi Perda Tingkat Provinsi dan rapat membahas penyusunan rancangan Peraturan Gubernur NTB tentang Pemerataan Akses Air Bersih. Agenda rapat yang dihadiri Dinas/Instansi/swasta di lingkungan provinsi NTB yaitu Biro Hukum Setda NTB, Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I, Bidang Perencanaan Pembangunan Sosial Bappeda; Akademisi Universitas Negeri Mataram, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD, Bidang Tata Ruang dan Prasarana Bappeda; Bagian Perundang-undangan Biro Hukum, Bidang Cipta Karya Dinas PU, Bidan Sumber Daya Air Dinas PU; Bidang Geologi Dinas Pertambangan dan Energi, Bidang Pengendalian, Pencemaran, dan Kerusakan Lingkungan (BLH dan Penelitian), Bidang Jaminan dan Bantuan Sosial Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil, Bidang
Konservasi Sumber Daya ini, sekaligus dirangkai dengan pertemuan tim Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Berbasis Masyarakat (Pokja AMPL-BM) Provinsi NTB yang pertama pada tahun 2016 ini. (http://new.pamsimas.org/media.php?module=detailberita&id=1294&cated=32).

PAMSIMAS di Kabupaten Lombok Barat telah dilaksanakan dari tahun 2017 dan hingga saat ini telah direncanakan tidak kurang dari 12 sumur bor air bawah tanah dalam (ABT). dari jumlah Dari sejumlah tersebut terdapat 4 (empat) sumur yang kami kerjakan, yang antara lain 2 buah sumur bor di Desa Mesanggok dan Babussalam, kecamatan gerung, 1 buah di desa Kuripan Induk Kecamatan Gerung dan 1 buah sumur bor di Desa Senggigi, Kecamatan Batulayar. Dari 4 Pemboran tersebut terdapat 2 buah yang telah diselesaikan dengan kedalaman 40 meter ( Mesanggok ) dan 45 Meter di Desa Babussalam. Adapun sistem yang digunakan dalam kontrak PAMSIMAS  adalah kontrak debit dengan debit minimal 1,5 Liter per Detik ( L/dt). 
Berdasarkan hasil pumping test dilaporkan bahwa pemboran di Mesanggok dihasilkan debit lebih dari 2 L/dt, sedangkan di Mesanggok dihasilkan debit lebih dari 1,5 L/dt.
Pekerjaan Pemboran di desa senggigi hingga saat ini masih berlangsung yang dikerjakan sejak tanggal 31 Oktober dan hingga kini kedalaman yang dicapai 16 Meter. Kendala yang dihadapi para juru bor di daerah tersebut adalah :
1. Pada Pemboran I telah dilakukan pemboran sedalam 70 meter dan ternyata tidak ada tanda tanda adanya air bawah tanah. hal ini jika diteruskan tidak ada artinya. maka agar kami tidak mengalami kerugian yang lebih besar lagi maka kami pindah ketempat yang lebih rendah dan didahului dengan survey geolistrik
2. Pemboran di lokasi kedua, berdasarkan survey geolistrik, diperkirakan kedalaman mencapai 35 meter 
3. Pemboran sedang berlangsung, namun mengalami kesulitan antara kedalaman 0 hingga 12 meter, mengingat bahwa pada kedalaman tersebut batuannya terdiri dari batuan2 hasil endapan sungai sehingga jika dilakukan pemboran akan mengalami runtuhan. Material runtuhan tersebut jatuh dan menutup lubang bor kembali, sehingga progres terkesan lambat.


  

0 comments:

Post a Comment